PERATURAN Seluruh Peserta PPS di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung diharuskan mengikuti ketentuan dibawah ini :
a. Peserta PPS di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung adalah mahasiswa baru dan mahasiswa lama yang belum mengikuti dan atau yang belum lulus PPS. b. Peserta mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.
TATA TERTIB
Peserta PPS di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung diwajibkan :
a. Mengikuti PPS baik di tingkat pusat ataupun di tingkat jurusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung.
b. Mengikuti kegiatan PPS dari awal hingga kegiatan PPS berakhir.
c. Hadir dan datang tepat waktu pada setiap kegiatan.
d. Dilarang membawa barang-barang berharga, memakai perhiasan berharga, ber make up dan menggunakan parfum secara berlebihan.
e. Dilarang merokok, minum-minuman keras, narkoba dan sejenis zat adiktif lainnya.
f. Dilarang membawa senjata tajam , rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
g. Dilarang berbicara kasar.
h. Dilarang membawa kendaraan.
i. Batas menaiki kendaraan baik yang diantar kendaraan pribadi maupun angkutan umum hanya sampai Tugu Padjadjaran.
j. Tidak diperkenankan menerima tamu selama kegiatan PPS berlangsung.
k. Menghormati panitia PPS dan seluruh civitas akademika Politeknik kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung, dan menerapkan 10S (Senyum Salam Sapa Sopan Santun Siap Sigap Sehat Solid Semangat)
l. Peserta diperbolehkan membawa alat komunikasi, akan tetapi di non aktifkan saat kegiatan berlangsung. Segala bentuk kehilangan barang diluar tanggung jawab panitia.
m. Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman kampus dan lingkungan (tidak membuat keributan, mengganggu orang lain dan merusak fasilitas kampus).
n. Bersikap sopan, santun dan hormat kepada pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa dimanapun berada.
o. Menyalurkan keinginan dan aspirasi dilakukan secara tertib melalui mekanisme organisasi yang sah di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung.
SANKSI PESERTA PPSM
a. Poin 1 Membawa 2 artikel mengenai kesehatan sesuai dengan jurusannya masing-masing dengan mencantumkan sumber kepustakaannya.
b. Poin 2 Membuat 1 kliping ( sumber koran, majalah atau jurnal ) mengenai kesehatan minimal 8 lembar dengan mencantumkan sumber kepustakaannya.
SANKSI TERLAMBAT DATANG :
a. 6-10 menit : Poin 1 b. 11-20 menit : Poin 2 c. 21-30 menit : Poin1 & 2 d. ≥ 30 menit : Point 1 & 2 + Evaluasi P1 & P2
SANKSI LAIN
a. Bagi yang menggunakan kendaraan : Point 2 + Evaluasi tugas b. Bagi yang melanggaran tata tertib : Point 1 & 2. c. Tidak membawa name tag, kursi goyang : Membuat laporan mengenai kegiatan PPSM 4 halaman di kertas folio + cover. d. Bagi yang tidak membuat tugas lainnya : Point 2. e. Menggunakan hp selama kegiatan berlangsung : Point 1 + Evaluasi tugas
*KETENTUAN PEMBUATAN TUGAS LAPORAN : a. Point 1, Ditulis tangan (rapi & terbaca) dan Minimal 2 lembar hvs b. Point 2, Margin : top 4cm, bottom 3 cm, right 3 cm, left 4 cm.
BATAS PESERTA MENAIKI KENDARAAN BAGI YANG DIANTAR MAUPUN MENGGUNAKAN KENDARAAN UMUM
TUGU ADIPURA PAJAJARAN KOTA BANDUNG Jl. Pajajaran Kota Bandung