PRESIDEN MAHASISWA
Rendi Widiansyah
Kesehatan Lingkungan "Menjadi pribadi terbaik serta selalu berikhtiar, berdoa & semangat dalam menjalani hidup" |
WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
Queen Yanuar Monatun
Kebidanan Bandung "Apa yang kita dapat adalah sebanding lurus dengan apa yang kita usahakan. Maka terus berusahalah" |
Presiden1. Mengelola dan mengatur SDM organisasi untuk mencapai VISI dan MISI BEM-KMPOLTEKKES KEMENKES BANDUNG.
2. Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan organisasi BEM-KM POLTEKKES KEMENKES BANDUNG. 3. Mewakili mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bandung (BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG) ke luar institusi. 4. Pimpinan tertinggi, pengarah, pengendali semua kegiatan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG secara internal daneksternal. 5. Memberikan keputusan atas kebijakan dan strategi BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. 6. Memberikan mandat, mengangkat, dan memberhentikan pengurus serta badan kepanitiaan lainnya. 7. Mempertimbangakn dan menyetujui tentang keluar masuknya keuangan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG 8. Mengkoordinasikan seluruh program dan kegiatan lembaga mahasiswa yang ada di bawah koordinasi BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. 9. Mengkoordinasikan fungsi antar Kementerian sehingga tercipta sinergitas Kementerian. 10. Bertanggung jawab terhadap mahasiswa melalui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) KM POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG secara tertulis. 11. Bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan yang di keluarkan oleh BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. |
Wakil Presiden1. Membawahi dan mengkoordinasi pelaksanaan program kerja tiap Kementerian.
2. Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. 3. Mewakili Presiden BEM jika berhalangan dalam menjalankan tanggung jawabnya. 4. Bertanggung jawab kepada Presiden BEM. 5. Bertanggung jawab terhadap internal KM dan melaporkan perkembangan internal KM kepada Presiden BEM. |
Sekretaris Jenderal1. Bertanggung jawab terhadapadministrasi kesekretariatan seluruh BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG.
2. Membuat SOP kesekretariatan. 3. Mengatur agenda-agenda internal. 4. Menyusun kegiatan harian Presiden BEM. 5. Mengkoordinasi seluruh sekretaris menteri dalam kegiatan surat-menyurat. 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. 7. Menjalankan tugas presiden apabila Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM berhalangan. 8. Bertanggung jawab kepada Presiden BEM. |
Biro Kesekretariatan1. Membantu Sekretaris Jenderal dalam menjalankan tugas-tugasnya.
2. Mewakili Sekretaris Jenderal dalam rapat-rapat internal. 3. Bertanggungjawab terhadap evaluasi penyusunan administrasi kegiatan. 4. Mencatat arsip masuk dan keluar organisasi. 5. Mengawasi dan mengevaluasi terhadap format proposal kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan pedoman administrasi yang telah ditetapkan. 6. Mendokumentasikan setiap hasil rapat dalam notulensi rapat. 7. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral dan Presiden BEM. 8. Bertanggung jawab terhadap ruangan BEM. 9. Birokrasi pemakaian auditorium. 10. Pengelolaan sekretariat beserta fasilitas atau inventarisasi secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. |
Biro Data Informasi & Komunikasi1. Membantu tugas Sekretaris Jenderal dan Presiden BEM dalam menyusun kegiatan harian.
2. Memfasilitasi data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung agenda kegiatan internal dan eksternal. 3. Bertanggung jawab terhadap pendokumentasian dari masing-masing kegiatan yang dilaksanakan. 4. Membuat propaganda kegiatan yang telah dilaksanakan. 5. Mempublikasikan info terbaru tentang Poltekkes dan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKESBANDUNG. 6. Bertanggung jawab terhadap Sekretaris Jenderal dan Presiden BEM. 7. Menjadi Juru Bicara Kepresidenan atas mandat Presiden BEM. |
Bendahara1. Pengelola keuangan serta perkembangannya.
2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden BEM/Wakil Presiden BEM untuk pengambilan keputusan menyangkut keuangan. 3. Membuat rencana anggaran berdasarkan rencana anggaran yang diajukan tiap Kementerian. 4. Mengkoordinasi laporan pertanggung jawaban keuangan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKES BANDUNG. 5. Bertanggung jawab melaporkan keuangan kepada Presiden BEM. 6. Mengevaluasi rencana anggaran kegiatan KM Pusat. |