Menteri1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kegiatan sesuai dengan bahan kerja Kementerian.
2. Mengembangkan dan membangun potensi dan motivasi setiap SDM Kementerian. 3. Memimpin dan mengorganisasikan Kementerian yang bersangkutan. 4. Mengawasi kinerja Sekretaris Menteri dan Staff Kementerian. 5. Mewakili Presiden BEM/Wakil Presiden BEM, jika berhalangan hadir atas keputusan Presiden BEM. 6. Bertanggung jawab penuh kepada Presiden BEM. |
Sekretaris Menteri1. Membantu kinerja Menteri.
2. Mewakili Menteri jika berhalangan hadir. 3. Berkoordinasi dan mendokumentasikan laporan kegiatan Kementerian selambat-lambatnya dua minggu sekali setelah kegiatan tersebut terlaksana. 4. Bertanggung jawab kepada Menteri dan Presiden BEM. 5. Membuat laporan dan berita acara kegiatan Kementerian yang tidak memiliki susunan kepanitiaan. |
Staff Ahli1. Bertanggung jawab atas Staff.
2. Mengkoordinasikan Staff dengan Sekretaris Mentri Dan Menteri. 3. Membantu tugas Sekretaris Menteri. |
Staff1. Pelaksana kegiatan BEM-KMPOLTEKKES KEMENKES BANDUNG.
2. Bertanggung jawab pada kegiatan yang di PJ-kan. 3. Bekerjasama dengan Staff lain. 4, Bertanggung jawab kepada Menteri. |